PERAN

1. Kepala Sekolah

Mengacu kepada Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar KepalaSekolah/Madrasah, makaperan Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan SKS sebagai berikut.

  • Membentuk dan menyusun Surat Keputusan (SK) Tim Pengembang Sekolah (TPS).
  • Menyusun berbagai tingkat perencanaan penyelenggaraan SKS, meliputi rencana strategis empat tahun
  • (RKJM), rencana operasional satu tahun (RKT), RKAS/M, KTSP, Peraturan Akademik (PA), penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), kalender akademik, dan dokumen perencanaan lain pendukung terselenggaranya SKS sesuai dengan prinsip penyelenggaraan SKS.
  • Menentukan dan menyusun SK penugasan guru sebagai PA.
  • Menyusun uraian tugas pokok dan fungsi masing-masing bagian penyelenggara SKS.
  • Mengembangkan organisasi sekolah pendukung penyelenggaraan SKS.
  • Menyiapkan guru dan staf dalam merealisasi seluruh perencanaan program pendukung penyelenggaraan SKS.
  • Menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan SKS.
  • Mengelola sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan SKS.
  • Mengatur tata laksana sistem administrasi penyelenggaraan SKS.
  • Mengelola semua sumber daya yang ada di sekolah dalam rangka mendukung penyelenggaraan SKS.
  • Membantu mengembangkan profesional guru dalam menyusun dan melaksanakan layanan utuh unit–unit
  • pembelajaran atau UKBM-UKBM
  • Membangun karakter warga sekolah untuk mensukseskan penyelenggaraan SKS.
  • Mengembangkan kemampuan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas adiministrasi penyelenggaraan SKS.
  • Memberikan dorongan kepada warga sekolah agar seluruh komponen pendidikan dapat berkembangsecara optimal dalam penyelenggaraan SKS.
  • Mengembangkan kepekaan untuk melihat adanya peluang dan memanfaatkan peluang untuk kepentingan penyelenggara SKS.

 

2. Guru Mata Pelajaran

Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka peran guru adalah mengembangkan kompetensinya untuk mendukung penyelenggaraan SKS seperti berikut

  • Mengembangkan wawasan atau landasan kependidikan untuk mendukung tugas profesionalnya dalam melaksanakan pembelajaran dengan SKS untuk mengembangkan karakter dan kemampuan Higher Order Thinking Skills (HOTS)
  • Memahami terhadap peserta didik dalam memberikan layanan pembelajaran individu.
  • Menyusun Pedoman Guru. d. Mengembangkan silabus.
  • Merancangan pembelajaran (RPP) yang kondusif untuk mengembangkan karakter dan kemampuan Higher Order Thinking Skills (HOTS)
  • Mengembangkan kurikulum mata pelajaran dalam bentuk unit-unit utuh pembelajaran atau UKBM.
  • Melaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis yang bermuara pada berkembangnya karakter dan kemampuan Higher Order Thinking Skills (HOTS) peserta didik
  • Memanfaatan teknologi pembelajaran sesuai dengan konsep dan prinsip Techno Pedagogical
  • Content Knowledge (TPACK) i. Mengembangkan soal Higher Order Thinking Skills (HOTS) dilengkapi dengan kisi-kisi dan telaah soal.
  • Melaksanakan evaluasi proses dan hasil belajar dalam bentuk penilaian formatif dan sumatif.
  • Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya sebagai pembelajar cepat, normal, dan lambat

 

3. Guru BK

Mengacu kepada Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah, maka peran BK sebagai berikut;

  • Memberikan layanan bimbingan dan konseling bagi peserta didik di satuan pendidikan penyelenggara SKS, dalam hal: pemahaman diri dan lingkungan, fasilitasi pertumbuhan dan perkembangan, penyesuaian diri dengan diri sendiri dan lingkungan, penyaluran pemilihan pendidikan, pekerjaan dan karir, pencegahan timbulnya masalah, perbaikan dan penyembuhan, pemeliharaan kondisi pribadi dan situasi yang kondusif untuk perkembangan diri peserta didik, pengembangan potensi optimal, advokasi diri terhadap perlakukan deskriminatif, dan membangun adaptasi pendidikan dan tenaga kependidikan terhadap program dan aktivitas pendidikan sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat, minat, kemampuan, kecepatan belajar, dan kebutuhan peserta didik.
  • Membantu peserta didik mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, belajar, sosial, dan karir.
  • Bekerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan di dalam dan di luar satuan pendidikan untuk melaksanakan layanan.

 

4. Pembimbing Akademik

Satuan pendidikan penyelenggara SKS di samping mengoptimalkan layanan bimbingan dan konseling juga wajib menyedia PA sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 158 Tahun 2014

tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 6 ayat (1), di mana peran PA dilaksanakan oleh Wali Kelas, dengan tugas sebagai berikut.

  • Membimbing sejumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.
  • Membimbing perkembangan prestasi akademik peserta didik hingga akhir masa studi.
  • Membimbing peserta didik pada saat pengisian Kartu Rencana Studi (KRS), pemilihan peminatan, dan pembagian rapor, dan/atau melaksanakan konsultasi akademik.
  • Membimbing dan mengarahkan pelaksanaan pendalaman minat apabila satuan pendidikan telah menjalin kerjasama dengan Perguruan Tinggi.
  • Membuat laporan hasil penilaian setiap semester.
  • Memberikan pertimbangan dan menetapkan peserta didik yang dapat mengambil UKBM setiap semester.
  • Menetapkan mata pelajaran yang harus diikuti dalam program remediasi atau pengayaan.
  • Memantau dan melakukan analisis terhadap data bakat, minat, dan prestasi yang diperoleh dari BK, serta memberikan rekomendasi konstruktif selama mengikuti pendidikan di satuan pendidikan agar peserta didik berkembang potensi akademiknya secara maksimal.
  • Melakukan pendampingan secara intensif sehingga peserta didik dapat menyelesaikan masa studinya sesuai atau lebih cepat dari kuota belajar di SMA yaitu 6 (enam) semesterMengelola hasil penilaian akhlak mulia dan kepribadian berdasarkan hasil penilaian dari guru mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan dan masukan dari guru mata pelajaran lainnya.
  • Menjalin komunikasi dan kerjasama dengan orangtua, BK, dan guru mata pelajaran lainnya untuk mendukung pengembangan potensi peserta didik. l. Memberikan layanan konsultasi akademik sesuai kebutuhan dalam tiap semester.
  • Saling berkoordinasi dengan PA pengganti apabila ada penggantian PA (PA dapat berganti sesuai dengan pertimbangan dan kebijakan satuan pendidikan masing-masing).