SAMBUTAN KEPALA SEKOLAH

Assallamualaikum wr.wb

Pertama marilah kita panjatkan puji syukur terhadap Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan inayah-Nya sehingga sampai saat ini kita masih diberi keheatan dan keselamatan sampai detik ini.

Kedua, saya akan menyampaikan paradigma pendidikan terkait dengan penyelenggaran layanan sistem kredit semester (SKS) di SMA Muhammadiyah 1 Karanganyar. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 1 menyebutkan bahwa Sistem Kredit Semester selanjutnya disebut SKS adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menyepakati  jumlah beban belajar yang diikuti  dan/atau strategi belajar setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajarnya.

SKS diselenggarakan melalui pengorganisasian pembelajaran bervariasi dan pengelolaan waktu belajar yang fleksibel. Pengorganisasian pembelajaran bervariasi dilakukan melalui penyediaan unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran yang dapat diikuti oleh peserta didik. Pengelolaan waktu belajar yang fleksibel dilakukan melalui pengambilan beban belajar untuk unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran oleh peserta didik sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing.Unit pembelajaran utuh disebut juga dengan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM).

Adapun prinsip-prinsip SKS sebagai berikut; Setiap Peserta didik harus diperlakukan dan dilayani, proses belajar dan pembelajaran harus dirancang dan dikembangkan.Setiap peserta didik harus difasilitasi, penilaian hasil belajar peserta didik harus menggunakan penilaian acuan patokan berbasis kompetensi atau tugas otomatis, bahan belajar dan pembelajaran harus menggunakan paket belajar utama, serta program pendidikan harus sepenuhnya menggunakan Struktur Kurikulum 2013.

Seluruh mata pelajaran yang diwajibkan harus ditempuh oleh setiap peserta didik. Karena itu setiap peserta didik memiliki kuota belajar di SMA sama selama 6 (enam) semester, tidak boleh ada pemampatan ke dalam program kurang dari enam semester. Dalam implementasi SKS proses pendidikan diprogramkan agar setiap peserta didik dapat belajar lebih efisien sehingga lama belajarnya bisa kurang dari 6 (enam) semester dengan cara menyelesaikan penguasaan setiap/seluruh mata pelajaran lebih cepat. Bagi peserta didik yang tidak mampu menyelesaikan seluruh mata pelajaran sesuai waktu belajar yang tersedia (8 semester) harus tetap difasilitasi

sampai dengan yang bersangkutan menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratan dalam Kurikulum.

Dalam pelaksanaanya tidak hanya kurikulum dan penannggung jawab program layanan ini saja yang melaksanakan layanan ini, tetapi semua stake holder di SMA Muhammadiyah harus mengetahui setiap perannya. Seluruh stake holder haru saling berkoordinasi dan saling mendukung demi kelancaran penyelenggaraan SKS ini.

Terimakasih atas perhatiannya

 

Billahitaufiq walhidayah

Wassallamualaikumn wr.wb

 

Sumarwanto, SH.,M.Pd

Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah 1 Karanganyar